Panitia Kerja Sektor Hulu
Listrik Komisi VII Bidang Energi DPR menyatakan, akan kembali lagi
memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan. Pemanggilan ini merupakan ketiga
kali.
Panja akan meminta Dahlan memverifikasi hasil audit BPK
atas Perusahaan Listrik Negara yang menemukan pemborosan sebesar Rp37
triliun pada tahun 2009-2010.
Ketua Panja Sektor Hulu Listrik,
Effendi MS Simbolon, mengatakan hasil pemeriksaan BPK terhadap PLN tahun
2009-2010 menemukan adanya indikasi korupsi. "Telah ada kerugian
corporate dan kerugian negara. Jadi pasti ada penyebabnya dan ada yang bersalah," kata Simbolon, Rabu 31 Oktober 2012.
Selain
memanggil Dahlan, Panja Listrik juga mengundang Direksi PLN, BP Migas,
Wakil Menteri ESDM, dan rekanan-rekanan PLN. Panja juga berniat
memanggil orang-orang dekat di sekitar Dahlan.
Menurutnya, Panja
Listrik merasa perlu menidaklanjuti temuan BPK tersebut. Meski BPK
menyatakan hasil audit atas PLN telah memenuhi unsur korupsi, namun
Panja tetap perlu memverifikasi temuan itu kepada Dahlan sebagai menteri
berwenang yang membawahi BUMN, termasuk PLN.
Dahlan tahun
2009-2011 itu memang menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Oleh sebab itu
Panja Listrik memandang keterangan Dahlan Iskan sangat vital dalam
kasus inefisiensi anggaran oleh PLN.
"BPK bahkan mengatakan sudah
memenuhi unsur korupsi. Tapi kami tidak bisa serta-merta menelannya
begitu saja. Jadi kami tunggu hasil verifikasi ke Dahlan dulu," ujar
Simbolon.
Menurut politisi PDIP itu, dari hasil audit BPK
ditemukan beberapa unsur yang terindikasi merugikan negara, antara lain
pengadaan barang dan jasa seperti batu bara dan rental genset yang tidak
sesuai prosedur, serta penetapan anggaran yang tidak mematuhi
Undang-Undang APBN.
"Kenapa pengadaan batu bara tidak melalui
tender? Kenapa rental genset bekas dan mahal? Dan atas nama apa direksi
bisa mengeluarkan anggaran di luar anggaran yang ditetapkan APBN?" kata
Simbolon. Belum lagi, imbuhnya, ada banyak intervensi pihak luar
terhadap PLN.
Simbolon menjelaskan, dalam rapat nanti, selain
mempertanyakan hasil audit BPK atas PLN tahun 2009-2010 yang menemukan
pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bekas dari China, Panja
juga akan mempertanyakan hal lain seperti program prabayar yang
diluncurkan PLN di masa kepemimpinan Dahlan.
"Program prabayar
menghilangkan industri metering dari Indonesia, dan akhirnya semua alat
prabayar mengimpor dari China," ujar Simbolon.
Panja juga akan
mengklarifikasi soal penggunaan rental genset di kawasan Indonesia
Timur. "Genset bekas pakai, per KWH dibeli hampir Rp4.000," kata
Simbolon.
Apabila ada indikasi kuat
korupsi, maka Panja Listrik akan mengirim rekomendasi kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jika
dibutuhkan, BPK pun akan melakukan audit investigasi," ucap Simbolon.
Selain menghadapi
Panja, Dahlan juga akan menghadapi Badan Kehormatan DPR. Pemanggilan ini
terkait pernyataan Dahlan yang menyebut ada anggota DPR yang meminta
jatah ke BUMN. Badan Kehormatan telah mengagendakan pemanggilan itu pada
masa reses DPR mulai 29 Oktober hingga 18 November 2012.
"Badan
Kehormatan telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR untuk melakukan
pemanggilan kepada Pak Dahlan Iskan pada masa reses ini," kata Ketua
Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa.
Menurut dia, pemanggilan itu
dalam rangka permintaan keterangan terkait pernyataan beliau mengenai
'kongkalikong pembahasan anggaran'. "Minggu ini para Anggota BK sedang
kunjungan kerja ke daerah, Jadi paling cepat minggu depan," kata
politisi PDI Perjuangan ini.
Prakosa menjelaskan, Badan
Kehormatan tidak hanya meminta keterangan Dahlan soal nama-nama yang
diduga memeras BUMN, tapi juga modus transaksi yang telah dilakukan oleh
oknum yang dituduh memeras dan yang disebut diperas. "Ini akan kami
ungkap," kata dia.
Tanggapan Dahlan
Apakah Dahlan akan memenuhi panggilan DPR yang ketiga tersebut? Ia mengatakan, "Dipanggil, ya datanglah,"
Sebelumnya,
Dahlan mengaku tidak bisa menghadiri rapat dengan DPR dengan alasan
sedang berkunjung ke beberapa daerah, termasuk ke Provinsi Jambi.
Inefisiensi
PLN, menurut dia, sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Karena itu, dia
menilai hasil temuan BPK yang menyatakan PLN boros Rp37 triliun itu
kurang besar. "Seharusnya mungkin sampai Rp100 triliun, itu sejak
Majapahit."
Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, lanjutya,
sebenarnya juga mengetahui permasalahan tersebut. Namun, dia enggan
berkomentar mengapa baru dibahas saat ini. "Komisi VII tahu, Komisi VII
tahu," katanya berkali-kali.
Mengenai soal anggota DPR yang suka
meminta jatah kepada jajaran direksi BUMN, Dahlan menyatakan siapa
membeberkannya. "Kalau diminta DPR, saya lakukan," kata Dahlan.
Menurut
Dahlan, dirinya siap kapanpun membuka apa yang selama ini menjadi
polemik. Tetapi, buka-bukaan itu tergantung permintaan DPR. Dahlan akan
membuka itu langsung di hadapan anggota Dewan.
BUMN mana yang
diperas dan diminta jatah oleh oknum anggota DPR? Dahlan masih menutup
rapat. "Saya menunggu panggilan DPR. Terserah mereka. Bola ada di
mereka, bukan di saya."
Audit BPK
Dalam
"Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Sektor Hulu Listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara, Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral" itu, di antaranya mengaudit delapan pembangkit
listrik berbasis dual firing dengan total kapasitas terpasang 8.227
megawatt atau 83 persen dari total pembangkit berbahan bakar gas.
Laporan
Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal
16 September 2011, di antaranya menemukan kebutuhan gas PLN pada 8 unit
pembangkit yang berbasis dual firing tidak terpenuhi.
Untuk itu, harus
dioperasikan dengan high speed diesel (HSD) atau solar, yang jauh lebih
mahal dari gas, sebesar Rp17,9 triliun pada 2009 dan Rp19,6 triliun pada
2010. Angka itu jika dijumlahkan mencapai Rp37,5 triliun.
Delapan
unit pembangkit tersebut hanya mendapatkan pasokan gas sebanyak 785
BBTUD atau 49,03 persen dari total kebutuhan 1.601 BBTUD pada 2009. Pada
2010 pasokan gas menurun menjadi 778 BBTUD atau 48,78 persen dari
kebutuhan sebanyak 1.595 BBTUD.
Inefisiensi PLN ini ditambah
dengan pemasok yang hanya mampu memenuhi 80,25 persen kewajibannya dari
kontrak atau sekitar 630 BBTUD pada 2009 dan 84,58 persen atau 658 BBTUD
pada 2010.
Hal ini mengakibatkan pembangkit-pembangkit harus
dioperasikan dengan HSD yang harganya lebih mahal dari gas, sehingga PLN
kehilangan kesempatan untuk melakukan penghematan biaya bahan bakar
sebesar Rp17,9 triliun pada 2009 dan Rp19,6 triliun pada 2010. (Lihat
rinciannya di
tautan ini)
Selain
menemukan adanya ketidakhematan di delapan unit pembangkit berbasis
dual firing akibat kebutuhan gas yang tidak terpenuhi, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) juga menemukan PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan
batubara untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis
yang ditentukan, khususnya untuk PLTU percepatan 10.000 MW.
Selain
itu, BPK juga menemukan tiga pemasok batubara yang telah ditetapkan
sebagai pemenang lelang Pengadaan Batubara low rank coal Tahap I untuk
PLTU Percepatan 10.000MW tidak dapat melaksanakan kewajiban memasok
batubara sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara.
Empat
pemasok batubara yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan
Batubara low rank coal Tahap II untuk PLTU Percepatan 10.000MW tidak
siap memasok sesuai jadwal dan sebagian besar spesifikasi batubara tidak
sesuai kebutuhan pembangkit.
PT Bukit Asam (Persero) Tbk tidak
melaksanakan kewajiban memasok batubara ke PT Indonesia Power (anak
perusahaan PLN) tahun 2010 sesuai dengan kontrak. Tiga pemasok yang lain
diketahui tidak melaksanakan kewajiban memasok batubara kepada PT
Pembangkitan Jawa Bali (anak perusahaan PLN) tahun 2010 sesuai dengan
kontrak.
Hal tersebut mengakibatkan PLTU Banten 2, Labuhan, yang
berkapasitas 600 MW, tidak beroperasi selama beberapa hari pada bulan
Juni hingga Agustus 2010. Selain itu persediaan batubara PLTU Suralaya
yang berkapasitas 3.400 MW dan PLTU Paiton yang berkapasitas 800 MW
tahun 2010 mengalami kondisi darurat.
BPK juga menemukan PLN
belum dapat memenuhi kebutuhan panas bumi untuk pembangkit sesuai dengan
volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan, yaitu pada PLTP
Lahendong III. Hal tersebut mengakibatkan ketidakhematan minimal sebesar
Rp194 miliar dari pemanfaatan pembangkit listrik berbahan bakar minyak.
Pada
audit tersebut, BPK juga menemukan harga negosiasi antara pemasok dan
PLN tidak bersifat final karena masih harus mendapat persetujuan dari
BPMIGAS dan Kementerian ESDM.
Sumber VIVAnews
menjelaskan bahwa sumber ketidaksefisienan PLN dalam penggunaan sumber
energi pada delapan pembangkit itu antara lain adalah pada kontraknya
yang tidak menyebutkankan adanya sanksi jika pemasok batu bara atau gas
tidak memenuhi kewajibannya.
"Jadi misalnya harga gas
di luar negeri lebih mahal dibandingkan luar negeri bisa saja pemasok
menghentikan pasokannya ke PLN dan menjual gasnya ke luar negeri."
Memang, kata dia,
kontrak-kontrak tersebut dibuat sebelum Dahlan menjabat sebagai Dirut
PLN. "Tapi mestinya kontrak tersebut diperbaiki. Mengapa dibiarkan
saja."
Wakil Ketua BPK, Hasan
Bisri, menyatakan BPK sengaja tidak memberikan rekomendasi hasil audit
mengenai inefisiensi PT PLN kepada penegak hukum, seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi. Sebab, audit yang dilakukan itu merupakan audit
kinerja. "Arah audit itu untuk memperbaiki kinerja PLN," ujar Wakil
Ketua BPK, Hasan Bisri, kepada VIVAnews.
Menurut Hasan Bisri,
audit kinerja memang tidak memberikan rekomendasi kepada penegak hukum.
"Namun, BPK siap melakukan audit lanjutan jika diminta."